BeritaHits.id - Penjaga lintasan kereta api tidak bisa ikut menolong kendaraan yang mogok di rel, apa alasannya? Mari simak penjelasan berikut ini.
Mengenal Tugas Penjaga Lintasan Kereta Api
Penjaga lintasan kereta api memiliki tugas dan kewajiban ketika terjadi rintang jalan di pintu dan lintasan.
Tugas Penjaga Lintasan KA tersebut terungkap dalam unggahan foto yang dibagikan oleh pengguna twitter @semangkasegar.
Baca Juga:Jadwal Operasional KA Sindang Marga Bertambah Jadi Empat Kali Seminggu
"Ini dia kenapa petugas jaga tidak bisa main tolong kendaraan yang mogok di rel kereta," tulisnya.
Dalam foto tersebut tampak sejumlah poin larangan dan kewajiban petugas jaga.
Jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di JPL.
Petugas Jaga Dilarang:
1. Ikut membantu mendorong kendaraan yang mogok tersebut.
Baca Juga:Surati Kemenaker Minta Formula UMP Direvisi, Wagub DKI: Mudah-mudahan Ada Respon Baik
2. Membantu atas perintah dan permintaan siapapun guna keperluan kendaraan yang mogok.
Petugas Jaga Harus:
1. Segera lari ke arah datangnya kereta api sejauh mungkin (usahakan 500 m) dengan mengibarkan semboyan 3 (menghentikan kereta api).
2. Segera catat data-data kendaraan yang mogok setelah kereta api berhenti.
Larangan dan tugas penjaga lintasan kereta api ini juga telah dikonfirmasi kebenarannya.
"Terkait hal tersebut benar adanya, karena jika terjadi rintang jalan (kendaraan mogok) di perlintasan kereta api, petugas yang berjaga mempunyai tugas pokok untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api saja," tulis Twitter resmi Kereta Api Indonesia @KAI121.