BeritaHits.id - Selebgram Rachel Vennya heboh diperbincangkan publik di linimasa media sosial.
Rachel Vennya dinyatakan bebas dari hukuman penjara atas kasus kabur dari karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut langsung menjadi perhatian publik. Rachel Vennya dinilai kooperatif dan sopan selama melakukan pemeriksaan.
Alasan tersebut yang membuat Rachel Vennya tak dihukum penjara.
Baca Juga:Sebut Kasus Rachel Vennya Terlupakan, Nikita Mirzani Sindir Sosok Pemabuk
Majelis hakim menuntut Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa untuk divonis empat bulan penjara.
Namun ketiganya tak ditahan selama beretika baik dan tak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderer, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana" jelasnya.
Sontak, hal tersebut menghebohkan publik. Publik langsung membandingkan dengan nasib nenek Asyani yang divonis satu tahun penjara atas tuduhan pencurian kayu.
Baca Juga:Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara tapi Tak Ditahan, Alasannya karena Ini

Bahkan, nenek tersebut sampai bersimpuh di depan hakim atas tuduhan pencurian kayu.