Pria Nangis Saat Ditilang Gegara Tak Pakai Helm, Warganet: Polisi Sampai Salting

Seorang pria menangis tersedu saat kena tilang akibat tak memakai helm.

Reza Gunadha | Fita Nofiana
Minggu, 12 Desember 2021 | 12:50 WIB
Pria Nangis Saat Ditilang Gegara Tak Pakai Helm, Warganet: Polisi Sampai Salting
Pria menangis saat ditilang (instagram.com/fakta.indo/)

BeritaHits.id - Sudah umum Polisi Lalu Lintas menegusr atau menilang pengendara yang tak mngenakan kelengkapan berkendara. Dalam hal ini, berbagai reaksi warga bisa bikin geleng-geleng kepala.

Hal ini juga yang terekam pada video yang diunggah oleh akun @fakta.indo.

Pada video tersebut, dua orang polisi menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Penghentian tersebut diakibatkan pengendara sepeda motor tak mengenakan helm.

Namun reaksi pria tersebut saat ditegur polisi jadi sorotan.

Baca Juga:4 Fakta Lapangan Kasus Anggota Polisi Banyuwangi Bunuh Diri

Pria dengan kemeja putih itu menangis tersedu-sedu di atas motor saat ditegur polisi.

"Tak pakai helm, pria ini menangis ketika ditegur petugas," tulis akun tersebut.

Video menangis pria dewasa tersebut tentu mendapatkan berbagai respons dari warganet.

Pria menangis saat ditilang (instagram.com/fakta.indo/)
Pria menangis saat ditilang (instagram.com/fakta.indo/)

"Pak polisi jadi salting, itu orang di sentuh doang pasti pingsan," komentar warganet.

"Berharap dikasihani ini mah," imbuh warganet di kolom komentar.

Baca Juga:Tak Tahan Suami Selalu Keliling Rumah Hanya Pakai Kolor, Perempuan Ini Layangkan Cerai

"Rambut aja kayak anak balap motor, ketemun polisi nangis" tambah warganet.

"Cek celananya. Siapa tau basah," timpal lainnya.

"Baru nyadar kali yeee kalau lo ga pake helm," tulis wargane.

Saat berita ini dibuat, video tersebut telah ditonton lebih dari 439 ribu kali.

Tak memakai helm sebenarnya sudah diatur di Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, bahwa pengendara sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berdasarkan Pasal 290, mereka yang tak memakai helm bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak