8 Fakta Video Vulgar di Sragen yang Viral, Berawal Dengar Desahan Sampai Masuk Penjara

Berikut fakta-fakta mengenai kasus video seks di Sragen yang telah dikumpulkan Beritahits.id:

Reza Gunadha | Ruth Meliana Dwi Indriani
Senin, 13 Desember 2021 | 13:21 WIB
8 Fakta Video Vulgar di Sragen yang Viral, Berawal Dengar Desahan Sampai Masuk Penjara
Ilustrasi video vulgar (Unsplash/Charles Deluvio)

BeritaHits.id - Video vulgar di Sragen yang disebarluaskan telah menggegerkan publik. Diketahui lokasi pengambilan video vulgar itu berada di sebuah kos yang terletak di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Rekaman berdurasi 25 detik itu disebarluaskan di Twitter. Dalam video, tampak sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus video vulgar di Sragen yang telah dikumpulkan Beritahits.id:

1. Direkam Remaja yang Mendengar Desahan

Baca Juga:Perbedaan Gaya Ziarah Faisal dan Doddy Sudrajat Disorot Warganet: Doain Beton

Dilansir Solopos.com -- jaringan Beritahits.id, seorang remaja berinisial BW bermain ke kos temannya. Remaja berusia 17 tahun ini kemudian melihat sepasang kekasih datang dan masuk ke salah satu kamar kos.

Saat hendak ke kamar mandi, BW mendengar suara desahan dari kamar sepasang kekasih itu. Kebetulan, lokasi kamar dekat dengan kamar mandi. Ia pun nekat mengintip melalui lubang kunci.

BW lantas menyaksikan sepasang kekasih itu sedang melakukan hubungan vulgar. Ia kemudian mengeluarkan ponsel dan merekam adegan panas itu dengan durasi 25 detik.

2. Remaja Itu Kirim Video vulgar via WhatsApp sampai Viral

Setelah merekam, BW kembali ke kamar temannya dan menunjukkan video itu. Ia juga mengirimkan video itu ke saudaranya melalui WhatsApp. Video itu kemudian terus tersebar sampai akhirnya viral di media sosial.

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Dituding Jual Agama hingga Jilat Jokowi: Saya Harus Banyak Tobat

"Terlapor mengirimkan dua rekaman video tersebut ke saudara melalui chat Whatsapp. Selanjutnya pada hari Rabu, 1 Desember 2021, saudara memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara lainnya. Jadi over lagi," jelas Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, Jumat (10/12/2021).

3. Pelaku Video vulgar Masih di Bawah Umur

Polisi mengungkap fakta mengenai sepasang kekasih yang melakukan adegan vulgar itu. Pelaku perempuan rupanya masih berusia di bawah umur saat melakukan hubungan vulgar itu.

Sedangkan kekasihnya tidak di bawah umur. Sepasang kekasih itu juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan bersekolah.

"Benar warga Sragen. Yang perempuan masih di bawah umur, yang laki-laki tidak di bawah umur. Keduanya masih sekolah," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi seperti dikutip Terkini.id -- jaringan Beritahits.id, Kamis (9/12/2021).

4. Pasangan Ini Tidak Tahu Adegan vulgar Mereka Direkam

Saat diperiksa, sepasang kekasih itu tidak mengetahui jika aksi mereka direkam oleh seorang remaja. Mereka bahkan tidak mengenal pelaku perekaman tersebut.

"Yang merekam (video) bukan mereka, beda orang. Mereka tidak kenal (perekamnya)," lanjut Yuswanto.

5. Pemilik Kos Merasa Kecolongan

Adegan vulgar di kos yang menjadi viral itu membuat pemilik kos merasa kecolongan. Ia menjelaskan selama 15 tahun, kos miliknya tidak pernah terkena masalah apapun.

"Kosan sudah 15 tahun enggak pernah ada apa-apa. Dulu mahasiswa sekarang ada mahasiswa, pekerja, SMA, ya namanya kos-kosan. Tapi saya enggak tahu, benar-benar enggak tahu, sampai rumah sore,” kata pemilik kos, Sabtu (11/12/2021).

Pemilik kos menjelaskan setiap hari seluruh anggota keluarganya meninggalkan rumah dari pagi untuk kerja. Ia juga kerap mengawasi kos-kosan miliknya setiap malam.

"Setiap pukul 21.00 WIB saya kunci dan saya kontrol. Jadi enggak ada yang masuk, enggak bisa. Tapi kalau ada yang nyolong saya enggak mengerti," jelasnya.

6. Pemilik Kos Ungkap Kamar Bukan Milik Pelaku

Kamar kos ternyata bukan milik pelaku adegan vulgar perempuan yang berinisial L. Pemilik kos mengungkap kamar kos itu merupakan milik N, pelajar yang sudah menghuni kamar itu selama 6 bulan terakhir.

Pemilik kos menjelaskan N sedang pulang ke kampung halamannya. Karena itu, pemilik cukup syok saat mendengar kamar kos itu digunakan untuk melalukan hubungan vulgar yang sampai viral.

"Saya menangis sendiri, bocah kayak gitu (berhubungan vulgar) kok di rumah orang, kebangetan. Kayak gitu harusnya di rumahnya sendiri atau di hotel, bayar," curhat pemilik kos.

7. Perekam Video vulgar Sudah Ditangkap

Polres Sragen berhasil menangkap remaja pelaku perekam video vulgar yang viral itu. BW ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel miliknya. BW kini meringkuk di tahanan Balai Pemasyarakatan Kelas I Solo

"Yang jelas pelaku sudah diamankan dan masih di bawah umur. Barang buktinya HP Oppo tipe A12 warna hitam milik terlapor," kata AKP Suwarso.

8. Perekam Video vulgar Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

BW, perekam video vulgar di Sragen akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Berdasarkan aturan pasal itu, pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun atau denda sampai Rp 1 miliar.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak