Sentil BNPB soal Pejabat Negara Langgar Karantina, Tretan Muslim: Ini Lucu Parah!

Tretan Muslim sindir pernyataan Kepala BNPB terkait belum adanya aturan sanksi untuk pejabat yang melanggar karantina.

Reza Gunadha | Frida Hanifa Putri
Selasa, 14 Desember 2021 | 15:04 WIB
Sentil BNPB soal Pejabat Negara Langgar Karantina, Tretan Muslim: Ini Lucu Parah!
Tretan Muslim (YouTube.com)

BeritaHits.id - Pernyataan Kepala BNPB Suharyanto terkait aturan sanksi untuk pejabat yang melanggar karantina menuai komentar dari berbagai pihak. Salah satunya yang melontarkan komentar adalah komika Tretan Muslim

Melalui akun jejaring sosial Twitter @TretanMuslim, Tretan menuangkan kekesalan soal klaim belum adanya sanksi untuk para pejabat yang melanggar karantina. Menurut Tretan, pernyataan tersebut lucu. 

"Ini lucu parah, Komeng pun minder membaca ini. Jadi pas bikin aturan, pejabat tidak tergolong mahluk hidup apa gimana, Bang?" tulis komika asal Madura tersebut.

Diketahui, peraturan terkait sanksi bagi mereka yang melanggar karantina sejatinya telah tertera pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam aturan itu, termaktub setiap orang yang melanggar karantina mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sejumlah Rp 100 juta. 

Baca Juga:Soroti Karantina Mandiri Mulan Jameela, JJ Rizal: Suram, Republik Tinggal Jadi Keset

Adapun Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta."

Sindiran Tretan Muslim terkait pernyataan Kepala BNPB. (Twitter/TretanMuslim)
Sindiran Tretan Muslim terkait pernyataan Kepala BNPB. (Twitter/TretanMuslim)

Cuitan Muslim sontak menjadi viral. Kicauan itu meraup lebih dari 12 ribu likes dan telah di-retweet sebanyak 4.519 kali. Berbagai komentar pun juga membanjiri tweet tersebut.

Salah satu komentar datang dari akun @skandinavi***: "Cape cape belajar ilmu kebal, ternyata triknya tinggal jadi pejabat aja.. hadeh."

Pemilik akun @feelsnoto*** juga tak ingin ketinggalan. "Padahal cuma dibedain jabatan dan tahta hartanya, bukan berarti di mata Tuhan YME ada perbedaan, kalo masih sama-sama makan nasi dan nampak di bumi berarti lu makhluk ciptaan Tuhan," tulisnya.

Ada pula warganet yang membandingkan kasus ini dengan kasus lain.

Baca Juga:Tanggapi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Karantina di Rumah, dr Tirta: Patut Dipertanyakan

"Pernah liat di berita tv, ada kakek-kakek jualan jalan kaki, panas-panas, terus nurunin masker sebentar karena engap, dia dikenai denda Rp 100.000 atau Rp 50.000, padahal kalau dipikir dia cuma keliling wilayah itu, nggak keliling sampai luar negeri, sama yang seperti itu saja tega, masa yang beginian dibiarin," komentar akun @sskyy***

Mengingatkan kasus Rachel Vennya

Selain mengomentari pernyataan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), cuitan Muslim rupanya juga kembali mengingatkan warganet pada kasus Rachel Vennya. "Why... Bukan penyuapan karena bukan PNS...," tulis pemilik akun @amri_and***.

Akun tersebut juga menyisipkan screenshoot berita tentang Rachel Vennya yang tak dijerat pasal penyuapan lantaran bukan PNS.

Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Rachel Vennya usai menjalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (10/12/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bukan hanya terkait penyuapan, publik juga sempat dikejutkan dengan putusan kasus Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina.

Seperti yang diketahui, selebgram tersebut akhirnya bebas bersyarat.

Majelis hakim menjelaskan, sikap sopan yang ditunjukkan oleh Rachel Vennya selama menjalani proses hukum menjadi pertimbangan atas putusan tersebut.

Karantina Mulan Jameela

Sekadar informasi, pernyataan kontroversial Kepala BNPB, Suharyanto sendiri muncul ketika dirinya ditanya wartawan terkait anggota DPR, Mulan Jameela, yang tidak menaati aturan karantina setelah berkunjung dari Turki.

“Ada kasuistis seperti yang viral, itu kalau ketentuan pasal-pasal belum ada tapi sanksi sosialnya jelas berat,” kata Suharyanto pada 13 Desember 2021.

Penyanyi Mulan Jameela saat ditemui di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Mulan Jameela saat ditemui di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Suharyanto mengungkapkan sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dinilai tidak mungkin melanggar aturan tersebut.

“Sanksi belum ada perumusan. Karena yang diberikan karantina mandiri, selektif. Yang sudah dipertimbangkan, mereka ini tidak mungkin melanggar karena pejabat negara,” terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak