BeritaHits.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut berkomentar tentang perturan karantina mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah lewat pihak-pihak terkait.
Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, Susi menyebut bahwa peraturan tentang karantina di Indonesia sangat tidak jelas. Ia heran dengan peraturan yang kerap berubah dalam waktu yang relatif singkat.
"Kenapa aturan begitu mudah berubah? 1 minggu karantina, berganti jadi 5 hari.. berganti jadi 3 hari.. ini berlaku sd 2 mingguan yang lalu," tulis Susi Pudjiastuti dalam cuitannya, dikutip Suara.com, Kamis (16/12/2021).
Susi juga menyebut bahwa banyak pihak yang pada akhirnya tak mematuhi aturan karantina. Dengan demikian, hal itu menimbulkan perasaan tidak adil bagi yang sudah patuh pada aturan.
Baca Juga:Mulan Jameela Disebut Tak Punya Solidaritas, Epidemiolog: Menkes Saja Karantina
"Mulai 3 Desember kembali ke 10 hari. Karantina penting tapi begitu mudah berubah. Banyak akhirnya tidak patuh. Yg patuh merasa tidak adil," lanjutnya.
![Cuitan Susi Pudjiastuti soal aturan karantina mandiri (twitter)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/16/11745-cuitan-susi-pudjiastuti-soal-aturan-karantina-mandiri-twitter.jpg)
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE ini disebutkan bahwa satgas bisa memberikan diskresi kepada pejabat negara setingkat eselon satu ke atas yang baru menyelesaikan tugas kedinasan untuk karantina mandiri di rumah pribadi saja selama 10 hari.
Para pejabat setingkat eselon satu ke atas ini bahkan bisa mendapatkan diskresi tambahan yakni pengurangan masa karantina.
Baca Juga:Beda dengan Rachel Vennya, Mahfud MD Minta Anaknya Jalani Karantina Sepulang dari Belanda
"Masa karantina 10x24 jam dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas," tulis SE ayat F poin 5.
Tempat karantina mandiri para pejabat ini, harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya.
"Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.