Dalam penjelasan tersebut, tujuan SE yang dikeluarkan itu supaya umat agama lain tidak ada yang terganggu.
Ada beberapa poin yang dia sampaikan pada saat kunjungannya ke Pekanbaru pada Rabu 23 Februari 2022 itu.
Dia berkata aturan itu semata-mata dibuat agar masyarakat semakin harmonis.
Saat menjelaskan terkait aturan suara pengeras suara itu, Menag Yaqut menganalogikan dengan suara anjing yang menggonggong.
Baca Juga:Waduh! Syahrini Tak Tahan Kegirangan usai Reino Barack Ajak Lakukan Hal ini di Singapura
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya dikutip dari Suara.com.
Gus Yaqut memberi penegasan bahwa speaker di masjid/musala dapat dipakai, hanya saja perlu diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.