Artikel berisi Ustadz Abdul Somad yang menjelaskan bahwa halal hukumnya mengeluarkan sperema di luar kemaluan istri.
Dalam agama Islam, hal tersebut dinamakan sebagai 'azl.
Adapun informasi lain berkaitan artikel tersebut, yaitu nyatanya berita terbit pada 23 November 2021.
Kesimpulan
Baca Juga:Begini Rencana Angelina Sondakh Setelah 10 Tahun Dalam Penjara
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim hukum pengeluaran sperema di luar kemaluan menjadi halal apabila ditelan mentah-mentah adalah tidak benar.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang dimanipulasi.
- 1
- 2