BeritaHits.id - Memarkirkan kendaraan di area publik terutama untuk mobil, sudah seharusnya ditempatkan di lokasi parkir yang sudah disediakan.
Namun tindakan seorang pengemudi mobil yang memarkirkan kendaraannya di jalur pejalan kaki alias trotoar menuai amarah warganet.
Penyandang Disabilitas Tak Bisa Lewat
Hal ini diunggah melalui oleh seorang pengguna @keretasewaqayem di jejaring media sosial Twitter pada Jumat 4 Maret 2022.
Baca Juga:3 Tahun Merantau ke Jepang, Lelaki Ini Beri Kejutan Pulang Temui Ibunya
Dalam cuitannya tersebut, pria itu membagikan sebuah foto yang memperlihatkan mobil truk pikap terparkir di trotoar.

Alhasil, seorang wanita penyandang disabilitas yang terlihat dalam foto tersebut tampak kesulitan untuk melewatinya.
Wanita yang menggunakan kursi roda tersebut hanya berdiam diri di belakang mobil besar itu.
Diduga Agar Mobil Nyaman
Diduga, tujuan si pengemudi memarkirkan mobilnya di trotar bertujuan agar kendaraan tidak terkena panas dan hujan.
Pasalnya, fasilitas di trotoar tersebut dilengkapi dengan atap.
Pria itu pun mengungkapkan kekecewaan sikap si pengemudi yang memarkirkan mobilnya sembarang di area trotoar.
"Bagaimana ini OKU (orang tak upaya alias penyandang disabilitas) mau lewat, kalau mau parkir beratap ya belu lah rumah tapak yang mahal," tulis akun @keretasewaqayem di cuitan itu seperti dikutip Beritahits.id, Minggu (06/03/2022).
Kena Sanksi Gugatan
Melalui keterangan foto yang dibagikan oleh warganet lain, petugas keamanan setempat diketahui mengambil tindakan terkait hal tersebut.
Si pengemudi mendapatkan sanksi gugatan karena aksi parkir sembarangannya menyebabkan para pejalan kaki terutama penyandang disabilitas kesulitan berjalan melalui trotoar.
- 1
- 2