Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adzan adalah tidak benar.
Isi dalam Surat Edaran tersebut tidak ada satu pun aturan yang melarang azan.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:KNPI Riau Ogah Dikaitkan dengan Pelaporan Menag Yaqut soal Analogi Toa Masjid