Video yang ditayangkan merupakan pertanyaan Menag Yaqut ketika berada di Pekanbaru, Riau.
Saat itu, Menag Yaqut menjelaskan bahwa Kementrian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker.
Akan tetapi, penggunaan toa dan speaker perlu diatur supaya tidak ada yang merasa terganggu.
Aturan yang dibuat itu semata-mata hanya untuk membuat masyarakat Indonesia semakin harmonis.
Baca Juga:KNPI Riau Ogah Dikaitkan dengan Pelaporan Menag Yaqut soal Analogi Toa Masjid
Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada Jumat 18 Februari 2022.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adzan adalah tidak benar.
Isi dalam Surat Edaran tersebut tidak ada satu pun aturan yang melarang azan.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:Buntut Buya Fikri Salah Melakukan Gerakan Salat, Akun Instagram MUI Digeruduk Warganet
- 1
- 2