Label Halal Baru dari Kemenag, Desain Logo Tuai Perdebatan Warganet: Enggak Jelas, Pusing Bacanya!

Label halal baru tuai pro kontra, menurut kalian gimana?

Rifan Aditya | Sekar Anindyah Lamase
Minggu, 13 Maret 2022 | 16:45 WIB
Label Halal Baru dari Kemenag, Desain Logo Tuai Perdebatan Warganet: Enggak Jelas, Pusing Bacanya!
Label halal yang baru (foto: ist)

"Pusing bacanya, hurufnya dimodifikasi tapi jadi enggak jelas bacaan halalnya dimana. Padahal penting banget, malah mungkin yang enggak bisa baca huruf arab sekalipun jika huruf-hurufnya jelas maka udah biasa lihat kata halal tetap tahu itu tulisan halal. Lah kalau begini, dimodifikasi malah jadi enggak paham. Sementara di logo halal negara-negara lain jelas bisa terbaca dengan mudah halal, tanpa modifikasi," imbuh @esaprimind.

Dalam postingannya tersebut, perempuan itu tak hanya memperlihatkan logo halal dari Indonesia, namun juga ikut mengunggah logo halal dari negara lain.

Label halal dari negara lain. (Instagram/dianwidayanti)
Label halal dari negara lain. (Instagram/dianwidayanti)

"Sadar enggak sih? Kalau logo lama halal Indonesia itu bagus banget dari beberapa logo halal negara lain?" ujar @wahdaniadw.

"Sadar! sudah top, kenapa harus diganti? Membingungkan," timpal @iyangganggayani.

Baca Juga:Warganet Kompak Puji Kemampuan Bernyanyi NMIXX yang Luar Biasa saat Live

Dilansir Suara.com, sebelumnya penetapan label halal yang berlaku secara nasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Menurut Kepala BPJH MUhammad Aqil Irham, penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak