Gercep! Buntut Blak-blakan soal Gaji, Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Rara Pawang Hujan Kena Pajak

Jasa pawang hujan ternyata dikenakan pajak loh.

Rendy Adrikni Sadikin | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 23 Maret 2022 | 12:25 WIB
Gercep! Buntut Blak-blakan soal Gaji, Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Rara Pawang Hujan Kena Pajak
Rara pawang hujan (kiri) dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (kanan).

BeritaHits.id - Rara Istiani seorang wanita yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena aksinya sebagai pawang hujan MotoGP menjadi perhatian pegawai Menteri Keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan informasi terkait gaji jasa pawang hujan yang masuk sebagai terutang pajak.

Jawa Pawang Hujan Kena Pajak

Yustinus menjelaskan hal tersebut melalui akun pribadi miliknya @prastow di jejaring media sosial Twitter pada Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga:Aleix Espargaro Syok Jadi Saksi Kecelakaan Horor Marc Marquez

Menurut penuturan Yustinus, jawa pawang hujan jelas terkena terutang pajak.

Pemberi kerja jasa pawang hujan wajib memotong Pajak Penghasilan atau PPh. Hal itu tercantum dalam PPh Pasal 21.

Tak hanya itu, pawang hujan itu sendiri melaporkan penghitungan penghasilan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan," tulis @prastow seperti dikutip Beritahits.id, Rabu (23/03/2022).

Gercep! Buntut Blak-blakan soal Gaji, Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan Kena Pajak. (Twitter/prastow)
Gercep! Buntut Blak-blakan soal Gaji, Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan Kena Pajak. (Twitter/prastow)

Yustinus juga menyebut pemberi kerja yang wajib memotong PPh PAsal 21 merupakan pemberi kerja Wajib Pajak (WP) Badan atau WP Orang Pribadi (OP) sesuai Undang-Undang wajib menjadi pemotong.

Baca Juga:Pawang Hujan Rara Istiati Wulandari Selalu Gunakan Sesajen Suci Saat Mengawal Event MotoGP Mandalika

Ingatkan Penyampaian SPT

"Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri," lanjutnya.

Tak lupa, Yustinus juga mengingatkan untuk penyampaian SPT berakhir pada 31 Maret 2022.

Gaji Rara Pawang Hujan

Melansir Suara.com, Rara mengaku mendapatkan gaji kurang lebih Rp 5 juta setiap harinya saat bertugas di Mandalika.

Rara dikontrak selama 21 hari terhitung mulai 1-20 Maret 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak