Gercep! Buntut Blak-blakan soal Gaji, Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Rara Pawang Hujan Kena Pajak

Jasa pawang hujan ternyata dikenakan pajak loh.

Rendy Adrikni Sadikin | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 23 Maret 2022 | 12:25 WIB
Gercep! Buntut Blak-blakan soal Gaji, Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Rara Pawang Hujan Kena Pajak
Rara pawang hujan (kiri) dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (kanan).

Lantas apabila ditotal, maka bayaran Rara menjadi pawang hujan selama MotoGP Mandalika sekitar Rp105 juta.

Meskipun demikian, Rara mengaku pekerjaannya tidaklah mudah. Dia harus merelakan waktu tidurnya demi berlangsungnya ritual yang dijalani agar sukses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak