Kini, sekolompok remaja itu dikabarkan Harian Metro Malysia sudah ditahan.
Kabarnya, mereka melakukan hak tersebut untuk konten dan haus oleh tontonan tinggi dalam aplikasi jejaring media sosial TikTok.
Kepala Polisi Distrik Kluang Asisten Komisaris Low Hang Seng mengatakan delapan remaja yang diamankan itu berusia antara 16 dan 19. Bahkan tiga di antaranya masih bersekolah.
Menurut keterangan, peristiwa kejadian terjadi pada Minggu 20 Maret 2022 pada pukul 05.30 pagi.
Pihak kepolisian setempat langsung melakukan investigasi terkait video tersebut.
Hingga akhirnya, kedelapan remaja itu ditangkap usai menyerahkan diri pada pukul 21.30 malam pada Selasa 22 Maret 2022.
Rombongan remaja itu ditangkap berdasarkan pasal perusakan terhadap properti.