Dilansir antaranews.com, hingga saat ini tidak ada pernyataan secara resmi baik dari lembaga atau kutipan dari anggota MUI terkait pemaksaan bagi umat Islam untuk vaksin saat berpuasa.
MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19.
Dalam fatwa tersebut, ditegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Begitu pula dengan tes swab yang tidak membatalkan puasa sebagaimana yang terdapat pada Fatwa MUI Nomoe 13 Tahun 2021.
Adapun informasi lain sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Agama Emirat Arab di Dubai, Otoritas tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, serta Mufti besar Arab Saudi yang memberikan pernyataan serupa, bahwa vaksin COVID-19 dan tes swab sama sekali tidak membatalkan puasa umat Islam.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka klaim tes swab dan vaksinasi COVID-19 dapat membatalkan puasa adalah salah atau tidak benar.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori hoaks.
Baca Juga:CEK FAKTA: Steve Emmanuel Dieksekusi Mati Kasus Narkoba?