"Emang boleh rangkap jabatan? Dan yang merangkap orangnya itu-itu aja. Kayak enggak ada orang lain aja," imbuh @mr***.
"Ditunggu ketua dewan sumber daya api nasional, ketua dewan sumber daya tanah nasional, dan ketua dewan sumber daya udara nasional," ujar @mas***.
"Kalo dulu katanya enggak boleh rangkap jabatan, lah ini orang udah punya brapa jabatan?" tambah @sir**.
"Banyak bener jabatannya om, enggak pusing bagi-baginya," tukas @muh***.
Baca Juga:Sebut Big Data 110 Juta Warga Ingin Pemilu 2024 Ditunda Bohong, KAMI Minta Jokowi Pecat Luhut
Tentang Dewan SDA
Melansir Suara.com, Pada Pasal 1 Perpres 53/2022 dijelaskan kalau Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Pengelolaan SDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas dari Dewan SDA Nasional sendiri ialah mengoordinasikan Pengelolaan SDA pada tingkat nasional.
Adapun tugas-tugas yang bakal dijalankan ialah koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional, koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai, koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Baca Juga:Luhut Klaim Big Data Masyarakat Ingin Pemilu Ditunda, Wiranto: Kalau Ada Kasihkan ke Saya