BeritaHits.id - Pemerintah meminta masyarakat yang merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 untuk tetap memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
Salah satunya adalah masyarakat dihimbau tak boleh makan dan minum saat gelaran silaturahmi lebaran berlangsung.
Melansir Suara.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa dan Bali.
"Bahwa Presiden juga memberikan catatan terkait dengan kegiatan menjelang halal bihalal nanti. Terutama untuk kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan dihimbau untuk tidak ada makan dan minum," ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (18/04/2022).
Baca Juga:Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU
"Dan makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," lanjutnya.
Akun @lambe_turah di jejaring media sosial Instagram pada Selasa(19/04/2022), turut memberitakan hal tersebut dan dibanjiri komentar dari publi.
Dirangkum Beritahits.id pada Selasa (19/04/2022), begini beragam tanggapan publik akan himbauan tak boleh makan dan minum saat halal bihalal lebaran tahun 2022.
"Awas ya, biasanya buat aturan suka dilanggar sendiri," tulis @ast***.
"Pemerintah dihimbau untuk tidak banyak memberi himbauan," ungkap @ari***.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Distributor Minyak Goreng Sleman Dapat Drop Sekitar 70 Ton
"Puasa lagi gaes," komentar @rex***.
"Puasa diperpanjang dong," ujar @puk***.
"Enggak sekalian enggak boleh nafas bersamaan," imbuh @alb***.
"Lah ngatur, situ siapa," timpal @bur***.
"Buset, yang mudik kelaperan sampai balik mudik dong," kata @ani***.
"Masa hari lebaran masih puasa," tukas @pra***.
Tak hanya hal tak boleh makan dan minum, Airlangga juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak saat berada di keramaian.
"Kemudian juga terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan atau pun di tempat keramaian, ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas," terang Airlangga.
Airlangga mengatakan, aturan teknis mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan esok hari.
"Ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandmei Covid belum berakhir," tutup Airlangga.