Tak hanya hal tak boleh makan dan minum, Airlangga juga menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak saat berada di keramaian.
"Kemudian juga terkait dengan kegiatan yang di tempat hiburan atau pun di tempat keramaian, ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan juga sesuai dengan kapasitas," terang Airlangga.
Airlangga mengatakan, aturan teknis mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan diterbitkan esok hari.
"Ini tentu menjadi peringatan kepada kita semua bahwa pandmei Covid belum berakhir," tutup Airlangga.
Baca Juga:Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Yuk Ikut Program Vaksinasi Gratis dari PBNU