Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan

Seorang pria bingung harus membayar biaya pembuatan akta kelahiran yang seharusnya gratis.

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Kamis, 21 April 2022 | 16:47 WIB
Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan
Ilustrasi Kutipan Akta Kelahiran

BeritaHits.id - Video seorang pria yang tengah mengurus akta kelahiran dan harus membayar ratusan ribu tengah menjadi perbincangan.

Momen itu diunggah oleh akun @makassar_iinfo di jejaring media sosial Instagram pada Kamis (21/04/2022).

Rekaman video tidak menyorot ke arah petugas maupun si perekam, namun hanya menampilkan kaki si perekam.

Namun suara perekam video dan petugas terdengar berdebat terkait pembayaran akta kelahiran.

Baca Juga:Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek

Menurut keterangan, pria yang merekam video tersebut hendak membuat akta kelahiran.

Namun, hal itu menjadi masalah buatnya ketika dikabarkan harus membayar sebesar Rp 150 ribu yang seharusnya gratis.

"Saya bilang tadinya, dari mana sejarahnya saya membuat akta lahir itu harus bayar Rp 150 ribu," tanya pria itu dengan sopan dikutip Beritahits.id, Kamis (21/04/2022).

"Saya pengen tahu jawabannya," lanjutnya.

Si petugas pun langsung menyahut dan menjawab pertanyaan itu.

Baca Juga:Warga Palembang Kehilangan Akta Kelahiran, Viral Dukcapil Minta Salinan Akta yang Hilang

"Dari dulu! Ya iya dari dulu," ungkap petugas tersebut.

Pria itu pun bingung mendengar jawaban si petugas dan menjelaskan alur pembuatan akta kelahiran sepengetahuannya.

"Ya kan mungkin harus ada tanda tangan," balas si petugas.

Hal itu langsung disahut pria tersebut, "Tanda tangan apa? Makanya teh, sekarang sudah susah jangan makin dibuat susah gitu loh. Kalau belum siap kerja di desa, jangan kerja di desa karena desa itu kecil," ujarnya.

Pria itu pun terdengar hanya bisa menghela nafas dengan panjang dan berat.

"Sesuai UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006, pencatatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai dengan domisili pelapor. Biayanya gratis," tulis keterangan di caption.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak