Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT?

Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 11 Mei 2022 | 17:41 WIB
Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

BeritaHits.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan pihak yang mengunggah belum bisa dikenai hukuman di Indonesia.

Hal itu disampaikannya melalui cuitan akun pribadinya @mohmahfudmd di jejaring media sosial Twitter pada Rabu (11/05/2022).

Mahfud MD mulanya merespons pernyataan Said Didu terkait polemik konten LGBT di kanal YouTube Deddy Corbuzier.

"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum," tulis @mohmahfudmd dikutip Beritahits.id, Rabu (11/05/2022).

Baca Juga:Pesan Ikan Asin, Warganet Ini Bingung Saat Lihat Penampakannya Mirip Kuda Laut

Menurut Mahfud MD, pelaku LGBT belum bisa dijerat oleh pidana karena tak ada aturan hukum tersebut di Indonesia.

Sehingga, Mahfud berkata konten LGBT di kanal seleb Deddy Corbuzier bukanlah kasus hukum.

"Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," lanjutnya.

"Berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lain-lain). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," terang Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh lain persoalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta agama belum semuanya menjadi produk hukum.

Baca Juga:Ngeri! Perempuan Ini Tunjukkan Implan Payudara Berjamur, Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan

Begini penjelasan Mahfud terkait hal tersebut:

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis)," ungkap Mahfud.

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," lanjut Mafhud.

Pernyataan Mahfud tersebut langsung menjadi sorotan. Warganet pun memberikan tanggapan pro kontra di kolom komentar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak