Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP

Kebijakan tersebut menuai reaksi dari netizen di sosial media.

Reza Gunadha | Evi Nur Afiah
Rabu, 25 Mei 2022 | 09:42 WIB
Netizen Sebut Kemendagri 'Ribet dan Aneh' Soal Aturan Baru Nama KTP
NIK KTP jadi NPWP Berlaku Kapan? Simak Informasinya.

BeritaHits.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK. Kebijakan tersebut menuai reaksi dari netizen di sosial media.

Sederet aturan baru KTP seperti nama tidak boleh satu kata; maksimal 60 huruf; dan gelar pendidikan dilarang dicantumkan; Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir.

Aturan baru KTP yang telah ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto, dinilai sangat ribet dan aneh oleh netizen.

Komentar warganet tentang aturan baru e-KTP (Twitter/@AREAJULID).
Komentar warganet tentang aturan baru e-KTP (Twitter/@AREAJULID).

Pasalnya netizen menganggap mengganti nama sesuai ketentuan tidaklah mudah. Seperti diketahui tidak sedikit masyarakat yang mengalami kendala saat pengurusan dokumen di Dukcapil.

Baca Juga:Lebih Tau Tentang ThoFu Atau Niat Shalat? Jawabannya Bikin Warganet Malu

"Ribet amat pak, E-KTP saja produk gagal bukanya diperbaiki malah nyari proyek lagi," kata warganet pada akun Twitter @AREAJULID yang mengunggah postingan mengenai aturan baru KTP.

"Sebenarnya ini akal-akalan siapa si. Kontribusi KTP selama ini diam di dompet," ujar neter.

Komentar warganet tentang aturan baru e-KTP (Twitter/ @AREAJULID).
Komentar warganet tentang aturan baru e-KTP (Twitter/ @AREAJULID).

"Hah kocak, yang namanya dikasih orang tua cuman 1 kata disuruh ganti KK? enggak jelas banget deh," cuit warga lokal.

"Aduh KTP gue belum ganti ganti dari kuliah. Status masih saja mahasiswa, eh sudah ada aturan baru saja mana KTP gue pas zaman yang dikorupsi fotonya burik," kata netizen.

"Kalau namanya satu kata tapi belakangnya ditambahin kuadrat boleh enggak ya kayak wahyu², Annisa²," ujar publik.

Baca Juga:Pokoknya Jomblo Lewat, Kisah Pria Ini Jadi Sorotan Publik, Berani Rogoh Kocek Ratusan Juta Untuk Pinang Gadis Cantik Fia

Penjelasan Kemendagri masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?

Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis: 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku".

Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak