BeritaHits.id - Seorang wanita mengaku menjadi salah satu CPNS yang mengundurkan diri membuat klarifikasi alasan mengapa dirinya keluar tengah menjadi sorotan.
Hal itu diunggah oleh akun @ngertisaham di jejaring media sosial Instagram pada Minggu 29 Mei 2022.
Alasan Mengundurkan Diri
Dalam unggahan tersebut, wanita itu mengaku menjadi salah satu CPNS yang menggundurkan diri membeberkan diri bukan masalah gaji.
Baca Juga:Apa Sanksi CPNS Mengundurkan? Ini Daftar Denda hingga Diancam Tak Bisa Ikut Seleksi 5 Tahun
Wanita itu berkata memutuskan mengundurkan diri setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) keluar.
Hal itu bermula ketika dia mendapatkan kabar penempatan di Provinsi X.
Kala itu, sang suami dikabarkan masih memberikan izin untuk meneruskan bekerja.
Namun, usai mendekati Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebuah pengumuman keluar dan ternyata UPT penempatan jauh dari Ibukota Provinsi.
Lebih lanjut, ternyata dia masih harus melakukan perjalanan darat lagi selama 9 jam.
Baca Juga:Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS? Ini Bocoran Gaji CPNS
Suami Tak Mengizinkan
"Tiba-tiba suami berubah fikiran dan tidak mengizinkan saya berangkat. Jadi tidak melulu soal gaji atau bukannya tidak bersyukur," ungkap si CPNS yang mengundurkan diri dikutip Beritahits.id, Senin (30/05/2022).
"Bahkan mungkin yang mengundurkan diri jauh lebih nelangsa daripada yang tidak lulus min," lanjutnya.
Menurutnya, hal itu diakibatkan karena sudah berjuang sampai akhir tapi belum rejeki.
Menerima Resiko
Wanita itu pun mengaku sudah menerima resiko pengunduran diri tersebut, yakni di-blacklist dari penerimaan CPNS selanjutnya.
"Orang-orang cuma bilang kita enggak bersyukur tanpa tahu cerita dibaliknya," ungkapnya.
Meskipun demikian, wanita itu juga mengaku sedih ketika melihat unggahan teman-teman yang lulus PNS dan tengah menjalani pelatihan.
"Apa yang menjadi takdir kita akan kembali ke kita dan apa yang bukan menjadi takdir kita akan terelpas walaupun sudah digenggaman tangan. InsyaAllah berkah kalau manut sama suami," pungkas si wanita.
Tanggapan Warganet
Unggahan itu pun sontak mencuri perhatian warganet, mereka pun meninggalkan beragam tanggapan pro kontra di kolom komentar.
"Udah tahu konsekuensinya seperti itu? Tapi kenapa masih daftar?" tulis @inrya****.
"Kan dari awal udah tahu resiko penempatan bisa dimana aja," timpal @radi***.
"Apapun alasannya, terlepas soal rezeki, keputusan peserta lulus yang mundur, secara langsung menggeser kesempatan peminat yang lain. Jadi ya, kalau milih berjuang ya harus penuh pertimbangan," ungkap @ian***.
"Sebenernya emang dari awal masuk PNS mah udah harus tahu siap ditempatkan dimana saja dan juga di posisi apa saja. Jadi ya aneh aja alasan begitu," ujar @simo***.
Saat artikel ini disusun, unggahan telah mendapatkan 23,2 ribu tanda suka dan 2273 komentar.
Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri
Melansir Suara.com, Satya Pratama selaku Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyampaikan bahwa alasan para anggota CPNS 2021 yang mengundurkan diri karena masalah penempatan dan gaji yang cenderung kecil.
Dengan adanya ini, BKN juga menyampaikan bahwa akan memberikan sanksi. Berikut penjelasan apa sanksi CPNS mengundurkan diri yang bisa diberikan.
Apa sanksi CPNS mengundurkan diri? Melansir dari sejumlah sumber, berikut ini sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 th.
1. Tdak diperbolehkan melamar pada rekrutmen ASN untuk satu periode berikutnya. Selain itu beberapa instansi memberlakukan denda CPNS mengundurkan diri dengan mencapai jumlah puluhan juta.
2. Dikenai denda mencapai 50 juta bagi CPNS 2021 instansi Kemenlu yang mengundurkan diri. Ini sesuai dengan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
3. Denda 35 juta bagi CPNS 2021 yang lolos di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI namun mengundurkan diri. Ini sesuai dengan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 dan PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
4. Dikenai denda bagi CPNS 2021 yang lolos BIN (Badan Intelejen Negara) yang mengundurkan diri sesuai Peng-11/XI/2019. Adapun sanksinya berupa denda seperti di bawah ini:
- Denda 25 juta bagi yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri
- Denda 50 juta bagi yang telah diangkat CPNS namun mengundurkan diri
- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri.
Baca artikel selengkapnya, klik di sini!