BeritaHits.id - Aksi dugaan tindak pidana pencurian terjadi di sebuah toko swalayan. Terduga pelaku merupakan seorang perempuan lansia.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram dengan nama @kabarnegri. Lewat rekaman video, terduga pelaku melancarkan kejahatannya saat keadaan toko swalayan dipadati pengunjung.
Mulanya terduga pelaku datang ke toko seorang diri hendak berbelanja. Diapun mengambil keranjang untuk menaruh barang-barang yang hendak dibeli.
Rupanya hal itu hanya modus kejahatan terduga pelaku supaya bisa melabui para karyawan toko.
Sial, belum sempat menikmati barang hasil curiannya, aksi lansia yang tidak disebutkan namanya langsung ketangkap basah oleh salah satu karyawan setempat.
Sebelumnya diamankan, salah satu karyawan sudah mengendus gerak gerik sang emak-emak yang terlihat mencurigakan.
Ketika diinterogasi oleh karyawan toko, emak-emak berhijab hitam itu terus mengelak akan perbuatannya. Dia pun berusaha menjelaskan keberadaannya di lokasi dengan nada tergesah-gesah.
Ketika dicecar pertanyaan lain oleh orang yang merekam video, terduga pelaku seolah-olah tidak memberikan kesempatan untuk ngomong.
"Entar dulu entar dulu mas saya mau jelasin," ujar emak-emak tersebut.
Baca Juga:Viral Video Diduga Klitih di Jalan Parangtritis KM 17, Satu Orang Jadi Tersangka
Unggahan ini pun dengan cepat jadi viral dan menarik banyak perhatian warganet. Beragam komentar memenuhi postingan dan malah merasa kasihan kepada terduga pelaku.
"Maaf ini bukan sekali dua kali memang. Hukum tetap hukum tapi harusnya bisa dilihat dari segi umurnya. Lansia saja di tempat pelayanan bisa diprioritaskan. Bukan juga membela maling tapi perlakuannya," kata neter.
"Diskusi damai atau hukum, sudah kelar, engga usah di share gini juga. Mental keluarganya gimana kasian terlepas dari salah atau tidaknya," ujar publik.
"Semoga ibunya tidak mengulangi lagi dan semoga ada Muhsinin yang mau membantu kebutuhan ibunya," ucap warganet.
"Kalau ternyata benar di video dia ketahuan maling, ya tetap saja maling walaupun sudah ibu ibu. Semoga masalahnya bisa keluar dan engga merugikan karyawan indomaretnya gara-gara kejadian ini," cuit netizen.
Sebagai informasi, tindak pidana pencurian bagi pelaku yang sudah terbukti melakukan pencurian, nantinya akan dikenakan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.