Apa itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)?
PMK juga dikenal sebagai Food Mouth Disease (FMD) yang disebabkan dari virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, Genus Alphavirus yakni Apthae epizootica yang tergolong penyakit akut yang mudah menyebar melalui infeksi virus.
Diperlukan inkubasi mulai dari 1 - 14 hari sejak tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit. Biasanya hewan ternak yang terkena PMK ini ditemukan dalam keadaan lemah, lesu, air liur berlebihan, susah makan, mulut melepuh, bahkan kaki pincang. Meskipun penyakit sangat menular, namun tingkat kematian hanya 1 - 5 persen.
Penyebab penularan PMK melalui beberapa cara seperti kontak langsung antar hewan, melalui sisa makanan atau sampah yang sudah terkontaminasi PML, tersebar melalui udara, kendaraan, peralatan, alas kandang, hingga barang-barang yang dikenakan manusia.
Baca Juga:Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar di Aceh Divonis Bebas
Berikut ini gejala penularan PMK pada sapi yang dapat kamu ketahui:
Keluar air liur secara berlebihan (hipersalivasi)
Luka pada kuku dan bahkan kuku bisa lepas
Penurunan produksi susu yang drastis untuk sapi perah
Mengalami demam hingga 41 derajat celcius
Air liur berbusa hingga menetes di lantai kandang
Kehilangan berat badan
Sapi sering menggertakkan gigi, menggosok mulut dan suka menendang kaki
Sapi tidak nafsu makan
Sapi sering berbaring
Pembengkakan pada kelenjar submandibula
Fatwa MUI Terkait Hewan Terkena PMK
Tak lama lagi seluruh umat muslim di Indonesia akan memperingati Hari Raya Idul Adha 2022 dengan menyembelih hewan kurban. Meski demikian, tidak sedikit hewan ternak terutama sapi yang terinfeksi PMK.
Dilansir dari laman resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, fatwa MUI mengatakan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban.
Sementara itu hewan dengan PMK kategori berat seperti kaki pincang, tidak bisa berjalan, kurus hingga kuku terlepas, maka tidak sah sebagai hewan kurban. Bagi hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis berkategori berat namun sembuh sebelum waktu berkurban, maka dapat disembelih.