Viral, Pria Todong Pengunjung Bar, Diduga Menggunakan Senjata, Aksinya Terekam CCTV

Kejadian tersebut viral di media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @fakta.jakarta.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:38 WIB
Viral, Pria Todong Pengunjung Bar, Diduga Menggunakan Senjata, Aksinya Terekam CCTV
Ilustrasi berkelahi (Pixabay).

"Pemuda masa kini boleh bawa senjata bedil ya? enak benar," kata netizen.

"Berasa paling jago kalau pegang senjata, tangan kosong sudah pasti kocar kacir," cuit publik.

Syarat memiliki airgun

Di Indonesia untuk memiliki senjata jenis airgun ini tak bisa sembarangan, karena diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga atau Perkapolri 8/2012.

Baca Juga:Viral Spill Biaya Nongkrong Setiap Daerah di Jakarta: Ditabung Cepat Naik Haji

Persyaratan untuk memiliki airgun adalah:

-Mengantongi kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin
-Usia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun
-Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog
-Punya keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin

Persyaratan usia dikecualikan bagi atlet olahraga menembak yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin. Setelah syarat dipenuhi, pengajuan izin airgun harus diserahkan kepada Kapolda dengan tembusan ke Kapolres tempat pengaju berdomisili.

Setelah mengantongi izin kepemilikan senjata angin seperti airgun, penting diingat bahwa izin berlaku selama lima tahun saja. Karenanya wajib diperbarui dan melakukan daftar ulang di Polda sebelum izin habis.

Baca Juga:Fakta Kasus Istri Bersuami Perempuan di Jambi, Terungkap Modus Pelaku Sempat Ganti Nama Baptis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak