Klaim Punya Hak Istimewa Jadi Keluarga Polisi, Perempuan Ini Pamer Jarang Pakai Helm dan Terobos Apill

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan adalah jarang memakai helm saat mengendarai motor bahkan sampai menerobos lampu merah.

Agatha Vidya Nariswari | Evi Nur Afiah
Sabtu, 18 Juni 2022 | 19:13 WIB
Klaim Punya Hak Istimewa Jadi Keluarga Polisi, Perempuan Ini Pamer Jarang Pakai Helm dan Terobos Apill
Ilustrasi helm full face. (Pexels/Anastasia Shuraeva)

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 kedua yakni kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan berpelat hitam, akan mendapatkan sanksi berupa kurungan maksimal selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu maksimal.

3. Balap liar

Sasaran ketiga yakni pengendara yang melakukan balap liar di jalanan sesuai yang tertulis dalam Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b. Bagi pengendara yang melanggar dan melakukan balap liar di jalanan, akan dikenai sanksi berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan arus

Baca Juga:Kasus Penganiayaan, Iko Uwais Jalani Pemeriksaan di Polres Bekasi Kota Sore Ini

Selain itu, sasaran operasi patuh jaya 2022 juga akan menindak para pengendara yang melawan arus sesuai yang tertulis pada Pasal 287. Bagi para pengendara yang melawan arus, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.

5. Menggunakan HP saat mengemudi

Selain itu, sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 adalah pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi sesuai Pasal 283. Bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak sebesar Rp750.000

6. Tidak menggunakan helm SNI

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 selanjutnya, yakni pengguna kendaraan bermotor yang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagi pengendara yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa denda paling banyal Rp250.000.

Baca Juga:Tertangkap Basah Simpan Jasad Bayi di Kamar Kos, Sejoli Ini Ditangkap Polisi

7. Mengemudikan kendaraan tidak memakai sabuk pengaman

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 ketujuh jika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara didenda sebesar maksimal 250 ribu.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Sasaran selanjutnya, yakni pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang di jalanan. Jika sepeda motor berbonceng melanggar ketentuan lebih dari 1 orang maka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000

Demikian sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan penjelasan terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya 2022 ini diketahui merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini merupakan upaya preventif dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak