BeritaHits.id - Seorang pria berhasil menangkap balon udara yang terbang bebas di area sekitar bandara. Balon tersebut mendekati pesawat mengikuti arah angin.
Lewat rekaman video yang dibagian akun Instagram dengan nama @undercOver, balon udara itu berwarna pink bergambar serial animasi Masha and The Bear.
Meski bentuknya kecil, balon tersebut berpotensi membahayakan penerbangan karena dikhawatirkan tersedot mesin turbin pesawat.
Melihat hal tersebut, sejumlah petugas bandara langsung memburu balon yang terbang lepas itu. Mereka berlari-larian demi bisa menangkap balon.
Baca Juga:Sudah Siap Sejak Pukul 2 Pagi, Keseharian Pramugari ini Bikin Publik Salut
Mulanya ketinggian balon tak dapat dicapai para petugas hingga akhirnya turun setelah tertiup angin yang mengarah ke bawah. Balon pink milik anak-anak tersebut berhasil ditangkap oleh salah satu petugas.
"Bahaya banget ini kalau terkena pesawat," tulis keterangan pada video dilutip Beritahits.id pada Senin, (20/6/2022).
Dalam rekaman video, juga terlihat sejumlah pesawat yang sedang terparkir menunggu jadwal penerbangan. Pengunggah video tak memberikan informasi secara jelas di mana lokasi bandara tersebut.
Keberadaan balon udara menjadi perhatian terhadap keselamatan penerbangan. Balon udara yang diterbangkan secara liar bisa mengganggu penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan.
Komentar warganet
Baca Juga:Gubernur Ansar Ahmad: Izin Hutan Lindung untuk Bandara Karimun Diproses KLHK
"Nggak kebayang kalau itu balon masuk ke dalam turbinnya pesawat dalam keadaan menyala," kata neter.
"Untung cuman Masha coba kalau Doraemon. habis ditangkep masuk lagi pakai pintu ke mana saja," ujar warganet.
"Ngeri, bandara lho ini, masuk salah satu mesin sayap pas landing bisa kecium bau daging bakar," ucap publik.
Ini Alasan Kenapa Balon Udara Dilarang Diterbangkan
Balon udara membahayakan keselamatan pesawat udara. Melansir dephub.go.id, pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut. Artinya, balon udara dapat menyebabkan kecelakaan pesawat. Penerbangan balon udara maksimum hanya sampai ketinggian 150 meter dan tidak di area bandara.
Sanksi
Bagi siapapun yang terbukti menerbangkan balon udara, ada sanksi hukum yang menanti, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang menggunakan atau menerbangkan balon udara dapat dipidanakan dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan pemangku kepentingan penerbangan, di antaranya dengan sejumlah Pemerintah Daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).
Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar.