BeritaHits.id - Seorang pengemis melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada orang yang ditemuinya. Karena tak diberi uang saat minta-minta, pengemis ini malah keplok kepala perempuan yang sedang makan.
Rekaman video pengemis kepolok kepala orang viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram dengan nama @video_medsos.
Mulanya, perempuan yang tak diketahui namanya itu merekam video dirinya saat sedang menikmati makanan bersama seorang teman.
Sesaat setelahnya, datang pengemis ibu-ibu sudah paruh baya terlihat meminta-minta uang pengunjung, tak terkecuali kepada perempuan tersebut.
Baca Juga:Terpopuler: Viral TKW Habiskan Rp 450 Juta untuk Renovasi Rumah, Puan Komentari Nasdem Usung Ganjar

Kemudian, pengemis mengulurkan tangannya kepada perempuan berhijab kuning dengan maksud meminta uang. Namun pengunjung itu menolak memberikan uang nya dengan cara halus, bahkan meminta maaf.
Tak disangka, bukannya pergi, pengemis paruh baya justru menjitak kepala pengunjung perempuan. Pengemis ini diduga kesal lantaran pengunjung ini tak memberi uangnya.
Usai mendapat perlakuan tak menyenangkan tersebut, ekspresi korban langsung melongo seperti terlihat pada video. Belum diketahui di mana lokasi kejadian pengemis yang jitak kepala pengunjung perempuan sedang makan itu.
Kejadian ini pun mencuri perhatian pengguna sosial media serta mengundang beragam komentar dari warganet.
"Kalau gue sudah di posisi kaya gitu mah sudah gue pukul balik. enggak sopan banget itu orang lagi makan kok digituin," kata neter.
"Kurang ajar ibu-ibu itu. Namanya meminta minta kalau engga dapat jangan maksa. Apalagi sampai pegang anggota bagian kepala orang," ucap warganet.
"Pengemis nya kebanyakan uang, jadi songong," cuit publik.
"Paling ilfil sama orang-orang yang minta-minta padahal masih kuat untuk bekerja," ujar neter.
Fatwa MUI Sulsel: Haram Memberikan Uang ke Pengemis di Jalanan dan Ruang Publik
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan atau MUI Sulsel mengeluarkan fatwa mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik. Termasuk memberikan uang kepada pengemis di jalan raya.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan KH Muammar Bakri sebagaimana dikutip dalam siaran pers MUI yang diterima di Makassar, Minggu 31 Oktober 2021.
- 1
- 2