Curhat Pelanggan Diminta Denda Rp. 68 Juta Oleh Oknum PLN Gegara Segel Meteran Dituding Palsu

Oknum PLN juga mengancam akan memutus listrik kalau tidak membayar denda tersebut.

Reza Gunadha | Evi Nur Afiah
Senin, 20 Juni 2022 | 13:13 WIB
Curhat Pelanggan Diminta Denda Rp. 68 Juta Oleh Oknum PLN Gegara Segel Meteran Dituding Palsu
Ilustrasi PLN (Antara)

BeritaHits.id - Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta denda sebesar Rp. 68 juta gegara segel meteran dituding palsu oleh oknum petugas.  Pengalaman tak mengenakan tersebut dia bagikan ke media sosial lalu viral.

Lewat unggahan Instagram dengan nama @nyinyir_update_official membagikan kembali kronologi kejadian yang ditulis korban.

Mulanya, salah seorang petugas PLN datang ke rumah pelanggan tersebut untuk melakukan pengecekan disaat pemilik rumah keluar. 

Beberapa hari setelahnya, oknum petugas PLN kembali mendatangi rumah pelanggan yang tak disebutkan namanya.

Baca Juga:Acara Bungkus Night Vol 2 di Spa Jaksel Berkategori Prostitusi, Polisi: Bungkus yang Dimaksud Adalah Hubungan Seks

Segel meteran milik pelanggan PLN yang diklaim palsu oleh oknum petugas (Instagram/ @nyinyir_update_official).
Segel meteran milik pelanggan PLN yang diklaim palsu oleh oknum petugas (Instagram/ @nyinyir_update_official).

"Petugas PLN datang lagi dan suruh kita bawa alat meteran ke lab mereka di PLN. Hasilnya? Pihak PLN menuduh segel kita enggak original dan harus membayar denda sebesar Rp. 68 juta," kata pengunggah dikutip Berithits.id pada Senin, (20/6/2022).

Pengunggah bilang, bahwa oknum PLN juga mengancam akan memutus listrik kalau tidak membayar denda tersebut.

Di satu sisi, pelanggan menaruh kecurigaan soal segel meteran yang mendadak dipermasalahkan tersebut. Pasalnya segel miliknya sudah terpasang selama bertahun-tahun tepatnya di tahun 1993.

Pelanggan mempertanyakan mengapa baru sekarang segel yang diklaim 'palsu'  diketahui, padahal sudah melewati pengecekan sekala rutin. Hal tersebut sangat tak masuk akal bagi pelanggan PLN.

"Dan dikasih pilihannya cuma bayar atau listrik diputus hari itu juga.Yang bisa bilang segel ini enggak ori cuman pihak PLN dan yang bisa bilang segel ori juga PLN. Subjektif banget kan ya," tanya pelanggan tersebut.

Baca Juga:Viral! Lelaki Buat Daftar Lengkap Tagihan Biaya Hingga Rp 13 juta Selama Pacaran, Minta Mantan Pacar Ganti Rugi

Unggahan pelanggan PLN yang ditagih denda sebesar Rp. 68 juta mendapat beragam komentar dari warganet.

"Ngeri benar nih kaya gini, harus diusut tuntas, merugikan konsumen," kata neter.

"Hati-hati nih kalau pun listrik harus dicabut mending dicabut daripada bayar puluhan juta engga ngerti apa salahnya, gemes banget sih," ungkap warganet.

"Sebel memang sama PLN , naikin tagihan seenaknya padahal pemakaian sama, kalau sudah diprotes baru deh bulan depan diturunin," kata publik.

"Kok sama kaya yang di rumah aku, kejadian 6 bulan lalu terus meteran diganti baru," cuit neter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak