Bayi Laki-laki Diduga Dibuang Orang Tuanya, Ditemukan Warga Dalam Tas Plastik

Bayi laki-laki ditemukan dalam keadaan sehat serta tali pusar yang masih menempel.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Rabu, 22 Juni 2022 | 10:43 WIB
Bayi Laki-laki Diduga Dibuang Orang Tuanya, Ditemukan Warga Dalam Tas Plastik
Penemuan bayi dibuang di Bengkalis. [Ist]

BeritaHits.id - Malang nian nasib bayi laki-laki ini yang diduga dibuang oleh orang tuanya sendiri. Bayi tidak berdosa tersebut ditemukan warga dalam tas plastik di sebuah warung angkringan.

Kabar penemuan bayi itu viral di jagat media sosial, salah satunya dibagikan ulang oleh akun Instagram dengan nama @terang_media. 

Seorang warga yang merekam video tersebut mengungkapkan bahwa, bayi laki-laki ditemukan dalam keadaan sehat serta tali pusar yang masih menempel. 

"Ya Allah bayinya bersih," ucap suara pria dibalik rekaman video dikutip Beritahits.id pada Rabu, (22/6/2022).

Baca Juga:Ngeri! Pria Ini Nyaris Tak Bisa Napas Gegara Kalungkan Ular yang Ditangkap

Warga temukan bayi laki-laki di sebuah warung angkringan (Instagram/ @terang_media).
Warga temukan bayi laki-laki di sebuah warung angkringan (Instagram/ @terang_media).

Perekaman video memperlihatkan sebuah tas plastik berwarna biru yang berisi sosok bayi sudah terbungkus dengan kain jarik, serta handuk sebagai penutup kepala bayi. 

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diletakkan di kursi panjang di sebuah warung angkringan. Informasinya, kejadian tersebut berada di pinggir jalan Dusun Ngrandon, Desa Nambuhan, Purwodadi.

Terduga pelaku yang membuang bayi tak berdosa itu diharapkan segera tertangkap dan mendapat hukuman atas perbuatannya. 

Dalam hukum pidana, pelaku pembuangan bayi akan dikenakan pasal 76 huruf B UU Perlindungan Anak juncto pasal 307 KUHP. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, diancam hukuman 5 tahun. 

Kemudian pasal 307 KUHP, barangsiapa menempatkan anak yang umumnya belum tujuh tahun, untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, jika yang melakukan bapak atau ibu dari anak itu maka dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan ditambah dengan sepertiga.

Baca Juga:Tasyi Athasyia Ingin Didik Anaknya Pintar Ngaji meski Tak Sekolah, Tuai Perdebatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak