"Belum ngasih uang keamanan kali tu dealernya jadi setiap unit kendaraan yang keluar dari dealer kena sita / tilang," kata neter.
"Gini amat cari duit negara oh negara mana yang katanya kaya raya," cuit warganet.
"Konten ini, engga mungkin juga lah. Kecuali pas di stop di jalan, kebetulan pemotor kabur langsung masuk ke dealer," cuit publik.
Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!
Baca Juga:Bapak-bapak di Persawahan Keciduk Tilang ELTE Gegara Tak Pakai Helm, Publik: Kejar Setoran Bos?
Ketika kita membeli kendaraan bermotor baru, pihak kepolisian tak bisa langsung mengeluarkan STNK asli karena proses yang cukup panjang. Lalu bagaimana caranya agar tak ditilang ketika mengaspal? Ini cara mendapatkan plat putih motor baru menurut situs Pemerintah Kota.
Sembari menunggu STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang asli, pemilik kendaraan akan diberi STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai penggantinya. Lantas, bagaimana cara mendapatkan plat putih motor baru?
STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum plat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan. Simak berikut ini cara mendapatkan plat putih motor baru.
Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru
Untuk mendapatkan plat putih motor baru, ada beberapa cara mendapatkan plat putih motor baru yang perlu diikuti, yakni sebagai berikut.
Baca Juga:Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar
1.Mengisi formulir permohonan STCK (surat tanda coba kendaraan), ambil di loket samsat