Pemotor yang Kena Tilang Elektronik di Sawah Ungkap Besaran Denda yang Dibayarkan

Pria yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:33 WIB
Pemotor yang Kena Tilang Elektronik di Sawah Ungkap Besaran Denda yang Dibayarkan
Pria kena tilang di area persawahan (Instagram/underc0ver)

Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?

Tujuan dengan adanya tilang elektronik ini guna meningkatkan kedisiplinan para pengendara saat berkendara. Lantas, bagaimana cara bayar tilang elektronik? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, tilang elektronik bekerja jika ada pelanggaran, yang mana kamera tilang elektronik akan merekam langsung bukti pelanggaran pada pengendara yang melanggar lalin.  Kemudian pengguna kendaraan tersebut akan langsung menerima surat tilang.

Denda tilang elektronik

Baca Juga:Lirik Lagu Tak Ingin Usai - Keisya Levronka, Sedang Viral Digemari dan Banyak Views Klipnya di YouTube

Nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara. Melansir dari sejumlah sumber, berikut adalah besaran denda tilang elektronik yang perlu diketahui.

Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).

Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).

Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

Baca Juga:Viral Video Bocah Dimarahi Sang Ibu, Gegara COD Jam Tangan Rp300 Ribu!

Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak