Kolom komentar dibanjiri warganet yang penuh dengan doa untuk si bapak tersebut.
"Lulus ya pak," komentar @yandina***.
"Lihatnya sesek dadaku, semoga Tuhan menyertaimu pak," tulis @alvi***.
"Semoga dimudahkan ya pak, semoga ada kabar baik buat bapaknya," ungkap @wulan****.
Baca Juga:Tenaga Honorer Dihapus, 12.417 Pegawai Pemprov Sumbar Akan Terdampak
"Kenapa sih harus tes lagi, luluskan ajalah buat yang sudah lama mengabdi di negeri ini. Lagian juga tidak ada pensiunan kok buat mereka nantinya hanya ingin gaji lebih aja daripada honorer tolong ih pemerintah negeri ini. Angkatlah para honorer yang sangat ikhlas membantu mencerdaskan anak-anak," timpal @shusyo***.
"Terima kasih yah pak sudah bertahan selama ini tetap mengajar walaupun masih honorer. Semoga ada kabar baik yah pak," ujar @ndrie***.
Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lolos PPPK 2022
Melansir Suara.com, apabila pegawai honorer tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seperti beberapa orang yang telah mendaftar PPPK 2022 dan tidak lolos, maka sesuai dengan perihal yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah pada Mei 2022.
Di dalam surat edaran tersebut ada larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.Pegawai hnorer yang tidak lulus CPNS, akan diselesaikan pada 28 November 2023 maksimal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta masing-masing instansi untuk menyelesaikan urusan tersebut.
Baca Juga:Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, diangkat menjadi outsourching atau tenaga ahli daya dan menyesuaikan kebutuhan kementerian, lembaga, ataupun daerah. Jadi pegawai honorer tidak serta merta dipecat atau diberhentikan, melainkan masih dapat dijadikan tenaga ahli daya atau outsourching.