Detik-detik Polisi Evakuasi Lima Korban Meninggal Pada Kecelakaan Kereta Api di Sergai, Dibawa Pakai Mobil Bak

Sejumlah penumpang travel putih tergeletak di sebuah rumput dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tengkurap.

Reza Gunadha | Evi Nur Afiah
Jum'at, 24 Juni 2022 | 13:45 WIB
Detik-detik Polisi Evakuasi Lima Korban Meninggal Pada Kecelakaan Kereta Api di Sergai, Dibawa Pakai Mobil Bak
Penumpang trevel yang terlibat kecelakaan dengan kereta api di Sergai (Instagram/ @terang_media).

Warganet di sosial media mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut 5 nyawa manusia itu. Pasalnya perlintasan kereta api tersebut tanpa dipasang palang pintu.

"Jadi siapa yang salah? siapa yang akan bertanggung jawab? perlintasan tanpa palang pintu," kata neter.

Kejadian serupa

Sebelumnya juga terjadi kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir terlibat kecelakaan dengan minibus saat melintas di perlintasan liar daerah Cikarang-Tambun, Selasa (21/6/2022). Insiden itu terjadi pada pukul 10.54 WIB.

Baca Juga:Tabrakan Kereta Api dan Minibus di Sergai Tewaskan 5 Orang, Ini Identitas Korbannya

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan kalau insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA. Salah satunya ialah kerusakan motor wessel.

"Selain kerusakan prasarana KA, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan," ujar Eva dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," tuturnya.

Akibat kejadian itu, Eva menyebut kalau perlintasan liar di KM 34+4/5 sementara akan ditutup. Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Baca Juga:PT KAI Kembali Operasikan Jalur Kereta Api Sawah Lunto-Muoro Kalaban untuk Wisata

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, pertama untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian kedua, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud penjelasan pertama dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak