Polisi jelaskan Cara Kerja E-TLE Mobile yang Tilang Pemotor di Sawah

Penerapan ETLE Mobile bisa meningkatkan efektifitas dalam rangka penegakan hukum di bidang lalu lintas di jalan.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:40 WIB
Polisi jelaskan Cara Kerja E-TLE Mobile yang Tilang Pemotor di Sawah
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam) [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].

BeritaHits.id - Belum lama ini publik sempat dihebohkan dengan sebuah penilangan elektronik kepada seorang pengendara motor yang terciduk melakukan pelanggaran saat melintas di jalan pesawahan.

Pria paruh baya itu dikabarkan mendapat kiriman surat cinta berupa tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Usut punya usut, kamera CCTV tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ternyata tak hanya terpasang di tempat strategis seperti persimpangan lampu merah atau ETLE statis.

Dalam perjalanannya, polisi mengembangkan alat canggih CCTV berikutnya guna memudahkan petugas untuk melakukan penindak terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga:Viral Lantunan Shalawat dan Nadhom Alfiyah Berkumandang di Laga Sepak Bola, Publik: Wasit Mau Curang Takut Kena Adzab

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu saat memberikan edukasi soal sistem kerja ETLE Mobile (Instagram/ @majeliskopi08).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu saat memberikan edukasi soal sistem kerja ETLE Mobile (Instagram/ @majeliskopi08).

Menjawab pertanyaan publik bagaimana bisa pemotor ditilang di sawah, padahal tak ada CCTV di lokasi kejadian. Begini penjelasan kepolisian dari Polres Sukoharjo yang disampaikan langsung oleh AKBP Wahyu Nugroho Setyawan selaku Kapolres Sukoharjo.

ETLE Mobile 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile.

"Jadi petugas polri selain adanya ETLE yang statis yang ada di jalan jalan, juga dilengkapi dengan adanya ETLE Mobil. Bentuknya seperti kamera gopro biasa ditaruh di helm petugas (saat patroli)," kata AKBP Wahyu pada video yang diunggah lewat akun Instagram dengan nama @majeliskopi09 dikutip Beritahits.id pada Jumat, (24/6/2022). 

Menurut dia, kamera Gopro tersebut dilengkapi aplikasi ETLE. Sehingga nantinya petugas lalu linta bisa melakukan penindakan dari berbagai bentuk pelanggaran.

Baca Juga:Kakak Temukan Adik Chat Pilu ke Ibu yang Meninggal, Ungkapannya Buat Publik Mewek: Di Surga Tidak Ada HP ya?

Penerapan ETLE Mobile bisa meningkatkan efektifitas dalam rangka penegakan hukum di bidang lalu lintas di jalan.

"Ini bermaksud supaya mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar," ujarnya.

Unggahan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tersebut dibanjiri beragam komentar dari warganet.

"Cari kesalahan-kesalahan pengendara di luar kawasan tertib lalu lintas?," kata neter.

"Harusnya CCTV itu dipasang di kantor pejabat dan anggota dewan. Supaya transparan dalam mengambil kebijakan," ungkap warganet.

"Takutnya nanti baru keluar pintu gerbang rumah di cekrek polisi yang iseng-iseng," cuit publik.

"Meningkatkan efektivitas penegakan hukum apa meningkatkan efektivitas pemasukan kas negara buat bangun IKN?," kata netizen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak