Jadi syarat-syarat yang harus terpenuhi dahulu sebelum salat. Jika syarat wajib itu tidak terpenuhi, maka ia tidak diwajibkan menjalankan ibadah. Sedangkan syarat sah yakni syarat yang harus dipenuhi atau dilakukan agar ibadah itu menjadi sah dilakukan.
Dalam pengertian lain, syarat sah itu sesuatu yang dijadikan patokan sah tidaknya suatu ibadah. Jika salah satu syarat sah itu tidak dipenuhi, maka ibadahnya tidak sah.
Berikut syarat wajib salat yang perlu diketahui:
1. Beragama Islam
Beragama Islam menjadi syarat utama dalam menjalankan salat. Sebab salat sendiri merupakan ibadah yang hanya dikerjakan oleh umat Islam. Sedangkan orang yang memeluk selain Islam tidak terkena hukum wajib.
2. Baligh
Orang yang sudah baligh atau dewasa, diwajibkan mendirikan salat. Adapun orang yang dianggap baligh dalam Islam sebagai berikut:
- Ihtilam, yakni seorang laki-laki dan perempuan yang sudah mengalami mimpi basah.
- Tumbuh rambut, yakni seseorang yang mulai tumbuh rambut di daerah kemaluan menandakan mereka sudah dewasa.
- Mencapai batas usia dewasa
Dalam Islam orang dianggap baligh ketika berusia 15 tahun. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, yang artinya:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengeceknya ketika akan perang uhud, sedangkan ia berumur empat belas tahun. Ia berkata: “Beliau tidak mengizinkanku, kemudian ketika perang Khandaq, beliau mengecek aku, sedangkan aku berumur lima belas tahun, maka beliau pun mengizinkan aku". (HR Bukhari No. 2664 dan Muslim No.1869)
Meski demikian, yang menentukan seseorang sudah dewasa atau belum adalah pikiran atau akalnya. Karena dengan pikirannya bisa mengetahui hukum yang disyariatkan.
Wanita sudah haid, jika seseorang sudah mengalami haid, maka sudah dianggap dewasa atau baligh. Maka kewajiban ibadah sudah dibebankan kepadanya. Tanda lain seorang wanita sudah dewasa adalah mengalami kehamilan.
3. Tamyiz
Tamyiz dimaknai sebagai orang yang berakal. Orang gila tidak dikenai hukuman wajib salat.
Begitu juga anak kecil yang belum paham apa-apa. Terkait hal ini didasarkan pada sebuah hadits dari Ali bin Abi Thalib, yang artinya:
"Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya), untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh, orang gila sampai dia berakal (sadar)". (HR. Abu Dawud No. 4403 dan menurut Al Albani itu hadis sahih).