Sedih Campur Ngakak, Karyawan Toko Swalayan Curhat Obat Nyamuk Dimaling Orang, Pelaku Tinggalkan Kardusnya

Video dibagikan oleh akun Instagram memperlihatkan aksi pencurian yang berujung hiburan.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Minggu, 03 Juli 2022 | 13:06 WIB
Sedih Campur Ngakak, Karyawan Toko Swalayan Curhat Obat Nyamuk Dimaling Orang, Pelaku Tinggalkan Kardusnya
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

BeritaHits.id - Aksi dugaan pencurian terjadi di sebuah toko swalayan. Terduga pelaku menggondol sejumlah obat nyamuk batang. Akibat ulah si pencuri, kerugian harus ditanggung para karyawan.

Momen miris tersebut berubah menjadi gelak tawa para karyawan setempat. Pasalnya terduga pelaku dinilai kurang cukup lihai melancarkan aksi pencuriannya.

Lewat rekaman video yang dibagikan oleh akun Instagram dengan nama @terang_media memperlihatkan aksi pencurian yang berujung menjadi hiburan. Bagaimana tidak, terduga pelaku malah meninggalkan kardus obat nyamuk di rak belanjaan.

Salah satu karyawan pada video singkat tersebut menyayangkan tindakan terduga pelaku pencurian yang tak seberapa nilainya itu.

Baca Juga:Remaja Wanita Korban Perundungan Dapat Bimbingan Psikologis dari Pemkot Bogor

Dugaan aksi pencurian terjadi di toko swalayan (Instagram/ @terang_media).
Dugaan aksi pencurian terjadi di toko swalayan (Instagram/ @terang_media).

Dia bahkan berpesan kepada yang bersangkutan, akan memberikan kebutuhannya jika saja meminta dengan cara yang baik asal tidak mencuri.

Dia berharap, tindakan terduga pelaku tak akan terulang kembali di toko swalayan mana pun.  Belum diketahui di mana dan kapan aksi pencurian tersebut terjadi.

"Buat orang yang butuh ini, ngomong saja dah kita belikan daripada kayak gini Ya Allah sedih banget," kata karyawan toko swalayan setempat seperti dikutip Beritahits.id pada Minggu, (3/07/2022).

Menurut Undang-undang, pelaku pencurian akan dikenakan pasal 362 KUHP.

Barangsiapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Baca Juga:Tanggapan Beragam Publik Soal Meja Saat Vladimir Putin Bertemu dengan Jokowi: Dia Tahu Mana Lawan, Mana Kawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak