Warga Kepung dan Aniaya Pria yang Diduga Pelaku Jambret, Meski Sudah Ditangani Polisi

Sesaat kemudian terduga pelaku berjalan keluar menunjukan batang hidungnya, tak disangka salah seorang pria langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Kamis, 07 Juli 2022 | 10:27 WIB
Warga Kepung dan Aniaya Pria yang Diduga Pelaku Jambret, Meski Sudah Ditangani Polisi
Warga saat memberikan bogem mentan kepada terduga pelaku jambret (Instagram/ @andreli_48).

1. Balas dendam
2. Emosi masyarakat yang tidak terkontrol
3. Kurangnya pemahaman, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat terhadap 4. Peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Menganggap hukum yang ada tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat
6. Adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada penegak hukum
7. Masyarakat atau orang yang pernah menjadi korban kejahatan merasa dirinya   8. Berada di pihak yang benar dan tidak dapat dihukum
9. Pelaku main hakim sendiri beranggapan bahwa dengan cara seperti itu pelaku 10. Kejahatan menjadi jera
11. Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri

Telah dijelaskan di atas, pelaku main hakim sendiri dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan aksi tidak bertanggung jawab yang mereka lakukan. Ali menegaskan, pelaku main hakim sendiri baik itu perorangan, maupun kelompok atau secara beramai-ramai bisa dituntut sesuai akibat tindakan yang dilakukannya.

"Sebagai contoh, masyarakat melakukan kekerasan fisik kepada pelaku kejahatan dengan cara memukul, menendang, menyiksa hingga menyebabkan pelaku kejahatan terluka parah. Maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Ali.

Aksi main hakim sendiri juga identik dengan kekerasan, maka pelakunya pun dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan. Bahkan jika perubatan main hakim sendiri mengakibatkan seseorang meninggal dunia maka pelaku dapat dijatuhi sanksi sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga:Pria Cabul Pamer Remas Alat Vital, Julurkan Lidah ke Kasir Wanita Minimarket

Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga dapat diterapkan jika aksi main hakim sendiri menimpa korban seorang anak di bawah umur.

"Jika aksi main hakim sendiri menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ali.

Sanksi pidana atas tindakan itu berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Selain itu, Pasal 406 KUHP tentang perusakan juga dapat menjadi sanksi pelaku main hakim sendiri yang terbukti mengakibatkan barang seseorang rusak, hancur atau hilang.

Baca Juga:Ini Alasan Kantor ACT di Cimahi dan Bandung Barat Tetap Beroperasi Meski Izin Telah Dicabut Kemensos

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak