BeritaHits.id - Memarkir kendaraan di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum jika tak ingin berakhir seperti kendaraan motor ini.
Bagaimana tidak, sejumlah motor yang parkir sembarangan terpaksa diangkut oleh petugas berseragam dinas perhubungan (dishub). Motor-motor tersebut parkir di bahu jalan.
Rekaman video tersebut beredar di jagat media sosial, salah satunya dibagikan lewat akun Instagram dengan nama @terangmedia.
Berdasarkan unggahan, terlihat rombongan petugas dishub mengangkut motor yang terparkir sembarangan dengan cara dibopong sampai ditarik. Pasalnya kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang.
Baca Juga:Windshield Bisa Disesuaikan Tambah Kenyamanan Saat Akselerasi Bersama New Honda ADV 160

Petugas berhasil mengangkut puluhan motor yang parkir di bahu jalan. Kemudian mereka mengumpulkan kendaraan roda dua tersebut menggunakan mobil truk.
Pada video belum terlihat siapa saja pemilik dari motor-motor. Namun informasi yang didapat, petugas dishub angkut puluhan motor terjadi di wilayah Sarinah, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Beragam komentar warganet membanjiri unggahan tersebut, termasuk komentar bahwa warganet salfok petugas kuat mengangkat sepeda motor memakai tangan kosong.
"Satu hal yang harus kita pahami bahwa petugas dishub itu kuat-kuat dan hebat," kata warganet.
"Pernah melihat mobil parkir sembarangan di negara lain langsung di lindas pakai tank," ucap neter.
Baca Juga:9 Mobil Diderek dan Belasan Pengendara Ditilang, Dalam Operasi Parkir Liar di Jalan Senopati
"Baguslah dari pada bikin macet pengendara lain yang hendak melintas mending diangkut saja," cuit publik.
"Kapan @dishubmalangkota & @dishub.malangkab seperti ini ?. Banyak motor & mobil parkir sembarangan," ujar netizen.
Mengutip laman Auto2000, aturan parkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38, tertulis sebagai berikut :
Pasal 38, Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri.
Contoh permasalahan yang ditimbulkan adalah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.
- 1
- 2