Diduga Pergoki Suami Selingkuh, Istri Langsung Panggil Massa: Kumpul-Kumpul

Kedua orang ini diduga pasangan selingkuh.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 12 Juli 2022 | 10:30 WIB
Diduga Pergoki Suami Selingkuh, Istri Langsung Panggil Massa: Kumpul-Kumpul
Pasangan selingkuh terciduk istri sah (Instagram/ @lambeturahkawanua).

Namun dalihan wanita selingkuhan dibantah oleh istri sah karena dirinya punya beberapa bukti perselingkuhan mereka. Ironisnya, sang wanita selingkuhan tersebut diduga sudah bersuami.

Unggahan video tersebut menarik reaksi warganet di sosial media. Salah seorang warganet meminta istri sah membawa kasus dugaan selingkuh ke ranah hukum, supaya keduanya dapat diadili karena perbuatannya. 

"Lapor polisi, kumpulkan bukti, visum dll, grebek bareng polisi, tanyakan SOP sesuai kejaksaan. Penjarakan. Ada gelar mereka mantan napi," kata warganet.

"Om banyak-banyak ibadah karena sudah tua leh Kong masih suka berbuat dosa eh. Nggak malu sama umur," ucap neter.

Baca Juga:Wanita Curhat Dipaksa Orang Tua Bikin Pesta Pernikahan Demi Gengsi: Kalau Ditolak Malah Suruh Pinjam Uang

"Laporkan. Sekarang sudah ada undang-undangnya baru beberapa hari lalu disahkan," cuit publik.

Aturan Pasangan Selingkuh Bisa Dipidana

Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Namun nyatanya, pasangan suami istri seringkali mengalami berbagai macam ujian dan cobaan dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut. Misalnya, adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya perselingkuhan, baik dari pihak suami maupun istri. Lalu dampaknya, bisa mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Lantas, apa hukuman bagi pasangan yang selingkuh?

Baca Juga:Kisah Sedih Pria yang Ditinggal Istri Selingkuh, Sempat Balik, Tapi Kembali Selingkuh dan Pergi Lagi

Menurut penyuluh hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Siti Rodiah, mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan adalah merujuk pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami atau istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak