Viral, Beredar Video Seorang Pemuda Diduga Mempermainkan Salat, Bergurau dan Merokok

Pemuda ini jelas-jelas telah menodai ibadah umat Islam dengan cara tertawa-tawa bahkan juga merokok di sela-sela salatnya.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:31 WIB
Viral, Beredar Video Seorang Pemuda Diduga Mempermainkan Salat, Bergurau dan Merokok
Pemuda ini diduga telah mempermainkan salat (Instagram/ @kodil0127).

BeritaHits.id - Beredar video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan seorang pemuda diduga mempermainkan salat.

Perbuatan pemuda yang tak disebutkan namanya diduga telah melakukan penistaan terhadap agama umat Islam

Dalam video yang dibagikan akun Instagram dengan nama @kodil0127 tersebut, terlihat pemuda berpakaian baju hitam dan celana putih panjang. 

Dia berdiri di atas sajadah berwarna ungu sedang melakukan gerakan salat seperti pada umumnya.

Baca Juga:1 Muharram 2022 Tanggal Berapa? Ini Daftar Hari Libur Tanggal Merah

Dengan posisi tangan bersedekap di atas perut, pemuda itu justru melakukan gerakan lain yang sangat tak terduga. 

Pemuda ini diduga telah mempermainkan salat (Instagram/ @kodil0127).
Pemuda ini diduga telah mempermainkan salat (Instagram/ @kodil0127).

Bagaimana tidak, pemuda ini jelas-jelas telah menodai ibadah umat Islam dengan cara tertawa-tawa bahkan juga merokok di sela-sela salatnya.

Salah seorang temannya yang merekam adegan ini nampak juga terdengar suara candaan serta tertawa menyaksikan gerakan salat itu. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lengkap terkait lokasi serta kapan kejadian ini direkam.

Apa itu penistaan agama? Penistaan agama sendiri berarti merupakan tindakan yang dilakukan dengan menghina, menghujat atau berperilaku tidak sopan terhadap tokoh-tokoh agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama.

Baca Juga:Viral Remaja Lakukan Gerakan Salat Sambil Merokok dan Cengengesan, Aksinya Bikin Geram Publik: Laknat!

Masalah penistaan agama sebenarnya diatur dalam hukum di Indonesia dalam Pasal 156(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal tersebut berbunyi:

Melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Namun pasal ini pun tak lepas dari kritik dan dianggap pasal karet. Sebab, dalam KUHP tidak ada rumusan, pengertian atau kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi sebuah tindakan sehingga dapat disebut sebagai penistaan agama.

Cara pembuktian penodaan atau penistaan agama juga tidak dijelaskan di sana. Meskipun begitu, pasal ini telah membuat beberapa orang dipenjara.

Salah satu yang paling heboh adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak