Viral, Beredar Video Seorang Pemuda Diduga Mempermainkan Salat, Bergurau dan Merokok

Pemuda ini jelas-jelas telah menodai ibadah umat Islam dengan cara tertawa-tawa bahkan juga merokok di sela-sela salatnya.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 12 Juli 2022 | 16:31 WIB
Viral, Beredar Video Seorang Pemuda Diduga Mempermainkan Salat, Bergurau dan Merokok
Pemuda ini diduga telah mempermainkan salat (Instagram/ @kodil0127).

Melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Namun pasal ini pun tak lepas dari kritik dan dianggap pasal karet. Sebab, dalam KUHP tidak ada rumusan, pengertian atau kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi sebuah tindakan sehingga dapat disebut sebagai penistaan agama.

Cara pembuktian penodaan atau penistaan agama juga tidak dijelaskan di sana. Meskipun begitu, pasal ini telah membuat beberapa orang dipenjara.

Salah satu yang paling heboh adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu.

Baca Juga:1 Muharram 2022 Tanggal Berapa? Ini Daftar Hari Libur Tanggal Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak