Paspor Biasa
Jenis paspor yang paling umum digunakan yaitu paspor biasa yang berwarna hijau. Paspor jenis ini bisa digunakan untuk keperluan perjalanan wisata maupun keperluan lainnya di luar negeri.
Pasor biasa ini memiliki masa berlaku lima tahun. Setelah masa berlaku habis maka harus kembali diperpanjang ke kantor imigrasi.
E-Paspor
Jenis paspor berikutnya yaitu E-Paspor. Paspor jenis ini memiliki banyak kelebihan yaitu mempunyai data biometrik lebih lengkap juga akurat, lebih mudah untuk dipindai, proses verifikasi lebih cepat, dan pengajuan visa juga lebih mudah.
Adapun sejumlah negara yang sudah menerapkan penggunaan E-Paspor yakni Inggris, Jepang, Amerika Serikat, Australia, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Paspor Dinas
Paspor berwarna biru ini dikhususkan untuk para pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Paspor Diplomatik
Paspor yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah luar negeri ini dikhususkan untuk mereka yang akan melakukan perjalanan diplomatik.
Baca Juga:Seorang WNA Ditetapkan Jadi Tesangka Pemalsuan Paspor
- 1
- 2