BeritaHits.id - Freddy Budiman yang merupakan tahanan kasus peredaran narkoba di Indonesia jadi buah bibir publik belakangan ini. Pasalnya, tahanan yang telah dieksekusi mati ini menorehkan sepenggal cerita yang tak biasa.
Saat eksekusi terlaksana pada 2016 lalu, tercium aroma wangi bak harum parfum. Kesaksian ini diungkap oleh Agnes Triani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Rekaman video tersebut beredar di jagat media sosial salah satunya diunggah lewat akun Instagram @kepoin_trending.
Mulanya, salah seorang pembawa acara dari stasiun TV ternama mewawancarai saksi sejarah pada eksekusi tersebut yang tak lain adalah Agnes Triani.
Baca Juga:Bandar Narkoba Lintas Negara Diciduk, Polisi Telusuri Aliran Uang dan Jejak Istri Ketiga
Ia menceritakan ada suasana yang berbeda sebelum eksekusi mati terlaksana yakni sempat terjadi hujan deras yang diselimuti angin kencang serta gelombang air laut mendadak naik.
"Setelah eksekusi terlaksana udara itu baunya harum sekali. Nggak ada pohon di sekeliling sana karena setelah eksekusi baru tercium," kata Agnes dikutip Beritahits.id pada Minggu, (17/7/2022).
Agnes menjelaskan bahwa wangi yang dimaksud seperti parfum namun tidak ada di merk-merk wewangian yang dijual belikan di pasaran.
Selain itu, Agnes juga mengaku memenuhi permintaan terakhir sang gembong narkoba untuk tidak ditutup matanya saat eksekusi berlangsung.
"Hal ini menunjukan bahwa orang mungkin bersalah tapi pada saat akhir sebelum dia meninggal mungkin dia bertobat. Jangan menganggap dia masih bersalah," tuturnya.
Kilas balik soal Freddy Budiman
Freddy Budiman, raja narkoba di Indonesia akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak Brimob pada pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dini hari (29/7/2016).
Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas internasional ttu, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.
Dia pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis tiga tahun dan empat bulan.
Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.
Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer.
Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.