Kocak, Terlalu Menikmati Musik di Lampu Merah, Pemotor Sampai Lakukan Aksi Ini, Jadi Tontonan

Dia terpantau sangat menikmati alunan musik dangdut dari atas motor matic hitam plat AD tersebut.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Senin, 18 Juli 2022 | 17:26 WIB
Kocak, Terlalu Menikmati Musik di Lampu Merah, Pemotor Sampai Lakukan Aksi Ini, Jadi Tontonan
Pemotor perempuan belok kanan sein kiri (Instagram/ @areajogja).

Ketentuan mengenai pemakaian lampu sein juga sebenarnya ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasannya dikutip dari Wahana Honda:

1. Lampu sein untuk berbelok dan berbalik arah

  • Sebelum berbelok atau putar balik, pengemudi harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, hingga belakang kendaraan melalui spion. Selain itu, pastikan memberi syarat dengan lampu penunjuk arah alias sein, maupun kode dengan isyarat tangan.

2. Lampu sein untuk berpindah jalur

Baca Juga:Mohammad Idris Gaungkan Depok Kota Layak Anak, Publik: Saking Layaknya Banyak Anak di Lampu Merah yah Pak?

  • Selain itu, pengemudi harus melakukan langkah serupa sebelum pindah jalur atau mengarahkan kendaraan ke samping. Jangan lupa nyalakan sein maupun memberi isyarat.
    Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap ketentuan ini, ada pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Pentingnya menyalakan lampu sein

  • Sebaiknya, lampu sein dinyalakan sekitar 10-30 m sebelum berpindah jalur.
    Alasannya, agar pengendara lain dapat ikut ambil ancang-ancang dan mewaspadai keadaan di sekitarnya.
  • Dan masih ada cukup waktu untuk memeriksa kondisi di sekitar motor lewat spion, sebelum berpindah jalur, putar balik, atau berbelok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak