"Mungkin badannya dikerumuni semut sampai joget-joget kayak gitu," cuit publik.
"Coba bayangin pas joget kayak gitu diserempet motor lagi," tutur warganet.
Ini Etika Menggunakan Lampu Sein Sepeda Motor di Jalan Raya
Lampu sein pada motor berguna untuk memberitahu pengguna jalan di sekitar saat hendak berbelok, berpindah sisi, maupun berputar arah. Sayangnya, masih banyak pengendara motor yang tidak taat dan mengabaikan fungsi lampu sein.
Padahal etika berkendara, salah satunya dengan menyalakan sein sesuai peruntukannya, adalah penting untuk keselamatan si pengguna sendiri.
Ketentuan mengenai pemakaian lampu sein juga sebenarnya ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasannya dikutip dari Wahana Honda:
1. Lampu sein untuk berbelok dan berbalik arah
- Sebelum berbelok atau putar balik, pengemudi harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, hingga belakang kendaraan melalui spion. Selain itu, pastikan memberi syarat dengan lampu penunjuk arah alias sein, maupun kode dengan isyarat tangan.
2. Lampu sein untuk berpindah jalur
Baca Juga:Kocak, Pelaku Penodongan Sibuk Dandan Saat Hendak Dipotret Petugas
- Selain itu, pengemudi harus melakukan langkah serupa sebelum pindah jalur atau mengarahkan kendaraan ke samping. Jangan lupa nyalakan sein maupun memberi isyarat.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas terhadap ketentuan ini, ada pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Pentingnya menyalakan lampu sein