Pemotor Terobos Lampu Merah Berakhir Tabrakan Dengan Petugas Dishub di Jalan

Pasalnya dari sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran hanya dia yang bertemu dengan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) yang hendak melintas.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Minggu, 31 Juli 2022 | 12:27 WIB
Pemotor Terobos Lampu Merah Berakhir Tabrakan Dengan Petugas Dishub di Jalan
Ilustrasi kecelakaan maut pengendara motor. [Antara]

"Malunya sampai ke ubun-ubun," kata warganet lain.

Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia

1. Pasal 281

Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Baca Juga:Pemotor Tewas usai Tabrakan dengan Minibus di Jalan Trans Barelang

2. Pasal 288 Ayat 2

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Pasal 280

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

4. Pasal 285 Ayat 1

Baca Juga:Bus Bawa Rombongan Jemaah Haji Tabrakan di Asahan

Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak