"Setelah melakukan pengejaran, tim kemudian berhasil mendapatkan pelaku yang telah membawa ampli ke arah Bandar Lampung. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan untuk ditindaklanjuti," ujar Harapan.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku beserta satu ampli. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana.