Aturan Kemenhub soal Kenaikan Tarif Ojol Disebut Kayak Stand Up Comedy, Mantan Anggota Ombudsman: Benahi Dulu Aturannya

Dengan kata lain, ojol merupakan angkutan yang ilegal.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:20 WIB
Aturan Kemenhub soal Kenaikan Tarif Ojol Disebut Kayak Stand Up Comedy, Mantan Anggota Ombudsman: Benahi Dulu Aturannya
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak