BeritaHits.id - Menkopolhukam Mahfud MD berharap pihak kepolisian segera mencabut laporan pelecehan seksual yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo kepada Almarhum Brigadir J. Pasalnya laporan tersebut masih diproses oleh polisi.
Pernyataan Mantan Ketua MK ini diungkap saat diundang dalam acara podcast Deddy Corbuzier baru-baru ini.
"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," kata Mahfud MD menjawab pertanyaan yang diajukan Deddy kepada dirinya dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/2022).
Fakta yang terungkap dari kasus tewasnya Brigadir J adalah pidana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Di mana Irjen Sambo menyuruh Bharada E yang merupakan ajudannya menembak Brigadir J.
Baca Juga:Ada Indikasi Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo Sebelum Brigadir Yosua Ditembak
"Perintah menyuruh ini disampaikan 3 orang yang saat itu ada di sana," ucap Mahfud.
Mahfud MD melanjutkan, kejadian ini bukan lagi soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tambahnya.
Laporan Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo Disetop Bareskrim
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga:Viral Suami Pasang CCTV di Rumah, Temukan Istrinya Berikan Racun dalam Minuman Ini
Laporan ini dihentikan setelah diyakini tidak ada unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan PC ke Polres Metro Jakarta Selatan.
- 1
- 2