Heboh Spanduk Bertuliskan 'Maaf, Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid', Tuai Kontroversi Publik

Seseorang di balik pengunggah foto itu bilang, kalau spanduk yang dilihatnya itu terkesan berlebihan.

Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:04 WIB
Heboh Spanduk Bertuliskan 'Maaf, Ojek Online Dilarang Parkir di Masjid', Tuai Kontroversi Publik
Ilustrasi ojek online. (mobimoto.com)

BeritaHits.id - Beredar di media sosial sebuah spandung terpampang besar berisi tulisan larangan bagi pengendara ojek online (Ojol) memarkirkan kendaraan di lingkungan masjid. Spanduk tersebut dinilai keterlaluan oleh sebagian orang.

Kabar itu salah satunya dibagikan kembali lewat akun Instagram dengan nama pengguna @habardagelan. Berikut tulisan yang terpampang pada spanduk.

"Maaf Gojek-Grab-Maxim-Taksi online lainnya dilarang parkir. Di lingkungan Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin"

Berdasarkan unggahan, spandung itu di foto oleh seseorang lalu disebar luaskan lewat grub WhatsApp. Seseorang di balik pengunggah foto itu bilang, kalau spanduk yang dilihatnya itu terkesan berlebihan.

Baca Juga:Viral! Gus Samsudin Klaim Penyebab Kanker Payudara Adalah Karena Sering Marah-marah Kepada Suami

"Keteraluan, masjid adalah lingkungan tempat ibadah, bersosial, bekerja mencari nafkah halal, bahkan mereka bisa jadi sambil beribadah di sana," cuit isi chat pada unggahan seperti dikutip Beritahits.id pada Sabtu, (13/8/20220.

Pengirim pesan WA tersebut berujar bahwa, beribadah yang dia maksud juga punya arti yang luas bagi jamaah yang datang ke masjid. Ibadah tidak hanya soal salat.

"Pengunjung yang mau beribadah ke masjid pun belum tentu memakai kendaraan sendiri, bisa pakai ojek, taksi online dan lain sebagainya," lanjut isi chat tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Beritahits.id belum mendapat kebenaran mengenai spanduk yang beredar. Namun unggahan tersebut juga tuai perdebatan warganet di sosial media.

"Positif saja. Perhatikan tulisan nya bujur-bujur dilarang parkir. Kenapa dilarang mungkin dijadikan semacam pangkalan. Kalau cuma datang ibadah tidak akan dilarang," kata neter.

Baca Juga:Jadi Cowok Tampan Enak? Lelaki Ini Ungkap Dirinya Diperkosa Kakak Kelas saat Mondok

"Jangan menilai sesuatu langsung buruk nya. Mungkin salah redaksi bahasanya, coba pang takuni panitianya napa nang dilarang. Sakadar parkir, mangkal, atau apa," ucap warganet.

"Pasti ada sebab dan ada akibat, sangka baik saja," ungkap netizen.

"Miris baca nya, kesalahan redaksi, jatohnya ini menjatuhkan profesi orang kalimat sepanduknya. Mana nyebut merek lagi," tutur publik.

"Dunia sekarang lagi tidak baik-baik saja," ungkap netizen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak